DISSENTING OPINION ATAU 'DI-SETTING' OPINION?
Oleh : Ahmad Khozinudin follow use Sastrawan Politik Sidang putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hal itu dinyatakan oleh tiga hakim MK, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. ketiganya menilai seharusnya MK menolak permohonan pemohon. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa putusan perkara itu sebagai peristiwa aneh yang luar biasa. Arief Hidayat merasakan ada keganjilan dalam proses pengambilan keputusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. Begitu juga Wahidudin Adam. Tapi dalam perspektif lain, publik menduga bahwa ketiganya tidak sedang mengajukan disenting opinion. Melainkan sedang melakukan peran 'di-setting opinion'. Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat atau opini yang dibuat oleh satu atau lebih a...